Zina merupakan kerusakan sangat besar yang memberikan dampak buruk secara khusus bagi pelakunya maupun umat secara umum. Di zaman seperti ini dimana banyak sarana dan media yang cenderung menyeret kearah perbuatan keji maka perlu kiranya setiap orang mengetahui akan bahaya besar dan akibat yang ditimbulkan oleh dosa zina, supaya dapat lebih berhati-hati dan waspada agar jangan sampai mendekatinya. Diantara akibat buruk dan bahaya tersebut adalah:
Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni minimnya agama si pelaku, tak adanya sikap wara’(menjaga diri dari dosa), buruknya kepribadian dan sekaligus tak adanya rasa cemburu.
Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat ditekankan dan perhiasan yang sangat indah khususnya bagi wanita.
Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
Menjadikan pelakunya selalu kekurangan (fakir) atau merasa demikian sehing
ga tidak pernah kecukupan atas apa yang diterimanya.
Bisa menghilangkan kehormatan pelakunya sehingga jatuhlah martabatnya baik dihadapan Allah maupun sesama manusia.
Allah akan memberikan sifat liar dihati pelaku zina, sehingga pandangan matanya liar tak terkendali.
Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan sinis dan penuh ketidakpercayaan.
Zina memberi pengaruh bau busuk yang bisa ditangkap atau diindera oleh orang-orang yang memiliki qalbun salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya.
Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para pezina, apa yang ia temui dalam kehidupan selalu saja bertolak belakang dangan apa yang ia inginkan. Karena orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara bermaksiat kepada Allah maka Allah akan memberi kebalikan dari apa yang ia inginkan, dan Allah tidak menjadikan maksiat sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan.
Pezina berarti telah menawarkan dirinya untuk tidak mendapatkan bidadari yang jelita disurga kelak.
Perzinaan menyeret kepada terputusnya hubungan silaturrahmi, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zhalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan bisa membawa kepada pertumpahan darah dan main dukun /tenung serta dosa-dosa besar lainnya. Zina biasanya berkaitan dengan kemaksiatan lain sebelumnya atau yang bersamaan dengannya, setelah itu biasanya akan melahirkan jenis kemaksiatan yang lain lagi.
Zina nenghilangkan harga diri pemuda/pemudi dan merusak masa depannya disamping meninggalkan aib yang berkepanjangan bukan bagi pelakunya saja tapi seluruh keluarga.
Aib yang dicorengkan kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada tudingan kafir misalnya, karena orang kafir yang bertobat (Islam) maka persoalan selesai, namun dosa zina benar-benar membekas dalam jiwa sebab walaupun akhirnya pelaku zina itu bertobat dan membersihkan diri ia tetap saja merasa berbeda dengan orang yang sejak semula tidak pernah melakukannya.
Jika si pezina wanita hamil kemudian untuk menutupi aibnya ia bunuh/gugurkan bayi yang dikandungnya itu maka ia telah berzina sekaligus membunuh. Jika ia wanita yang bersuami lalu serong sehingga hamil kemudian ia biarkan sampai lahir maka ia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mewarisi mereka tanpa diketahui siapa ia sebenarnya, sungguh mengerikan naudzubillah min dzalik.
Perzinaan akan melahirkan generasi sebatangkara yang tak bernasab, sehingga orang-orangpun akan was-was terhadap anak dari hasil zina. Dimata masyarakat dan lingkungannya ia dipandang tidak memiliki status sosial yang jelas.
Pezina laki-laki berarti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
Zina dapat menyulut permusuh-an dan menyalakan api dendam antara keluarga wanita dengan lelaki yang telah menzinahinya.
Perzinaan sangat berpengaruh secara kejiwaan bagi mahram /keluarga pelakunya dimana mereka akan merasa down (turun martabat) keluarganya dihadapan masyarakat, sehingga terkadang membuat mereka tidak berani untuk mengangkat muka dihadapan orang lain.
Perzinaan bisa menyebabkan tertularnya penyakit-penyakit ganas seperti aids, siphilis (raja singa), dan GO (gonorho atau kencing nanah).
Perzinaan menjadikan sebab hancurnya suatu masyarakat yakni mereka semua dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan bahkan terbuka terang-terangan.
Demikian besar bahaya yang diakibatkan oleh dosa zina, oleh karenanya Ibnul Qayyim t pernah berkomentar tentang hukuman bagi pelaku zina, beliau berkata:”Allah telah mengkhususkan hadd (hukuman) bagi pelaku zina dengan tiga kekhususan yaitu:
Pertama, hukuman mati secara buruk (rajam) bagi pezina kemudian diperingan (bagi yang belum nikah) dengan dua jenis hukuman, hukuman fisik yakni dijilid seratus kali dan hukuman mental psikis dengan diasingkan selama satu tahun.
Kedua, Allah secara khusus menyebutkan larangan menaruh rasa iba yang sampai mengalahkan hukum agama. Kasihan diperbolehkan bahkan Allah itu Maha Pengasih namun itu semua jangan sampai menghalangi dari menjalankan syariat Allah. Hal ini ditekankan karena orang biasanya lebih kasihan kepada pelaku zina daripada kepada pencuri, perampok, pemabuk dan sebagainya. Disamping itu dosa zina bisa saja dilakukan oleh siapa saja termasuk orang kelas atas dan punya kedudukan tinggi yang memungkinkan penegak hukum merasa enggan dan kasihan untuk menjalankan hukumannya.
Ketiga, Allah memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina disaksikan oleh orang-orang mukmin dengan maksud bisa menjadi pelajaran dan memberikan dampak positif bagi maslahat umat.
BEBERAPA PERHATIAN BESAR
Bahwa orang yang berzina dengan banyak pasangan lebih besar dosanya daripada yang hanya dengan satu orang saja, demikian pula yang melakukanya berkali-kali dosanya juga lebih banyak daripada yang hanya sekali.
Pelaku zina yang berani terang-terangan lebih buruk daripada yang sembunyi-sembunyi
Berzina dengan wanita yang bersuami lebih banyak dosanya daripada dengan wanita yang tidak bersuami karena adanya unsur perbuatan zhalim (terhadap suami wanita), bisa menyalakan permusuhan dan merusak keutuhan rumah tangganya.
Berzina dengan tetangga dekat lebih besar dosanya daripada orang yang jauh rumahnya.
Berzina dengan wanita yang sedang ditinggal perang (jihad) lebih besar dosanya daripada dengan wanita lain.
Berzina dengan wanita kerabat atau mahram lebi jahat dan bejat daripada dengan yang tidak ada hubungan mahram.
Ditinjau dari segi waktu maka berzina di bulan Ramadhan, baik siangnya ataupun malamnya, lebih besar dosanya daripada waktu-waktu lain.
Kemudian dari segi tempat dilakukannya, maka berzina di tempat-tempat suci dan mulia lebih besar dosanya deripada tempat yang lain.
Dilihat dari pelakunya pezina muhson (yang sudah bersuami/istri) lebih parah daripada gadis/perjaka, orang tua lebih buruk daripada pemuda, orang alim lebih jelek daripada yang jahil dan orang yang punya kemampuan (terutama dari segi ekonomi) lebih buruk deripada orang fakir atau lemah.
BERTOBAT
Bertobat ini bukan saja hanya bagi pelaku zina namun bagi siapa saja yang memuluskan jalan untuk terjadinya dosa zina, membantu dan memberi peluang kepada pelakunya dan siapa saja yang ikut andil didalamnya. Hendaknya mereka semua segera kembali dan bertobat dengan sungguh-sungguh, menyesali apa yang pernah dilakukan-nya dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak kembali melakukannya. Dan yang paling penting adalah memutuskan hubungun dengan siapa saja dan apa saja yang bisa memancing kearah perbuatan keji tersebut. Dengan demikian diharapkan Allah akan menerima pertobatan itu dan mengam-puni segala dosa yang pernah dilakukan, tak ada kata putus asa dari mencari rahmat Allah.
Allah berfirman, artinya:
“ Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (QS. 25:68-70)
Disarikan dari risalah Daarul Wathan judul Min mafasid az-zina, karya Muhammad bin Ibrahim al Hamd.